PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 12
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
