PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; peraturan e. koordinasi dan pen)rusunan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal12... SK No 242724 A
PRESIDEN
