PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 28
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
