PERPRES
PEMUDA DAN OI.AHRAGA
Pasal 26
BAB 3 — REPUEUI( INDONESIA
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
pengawasan intern di a. penlrusunan kebijakan teknis lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan . . .
SK No247522A
PRESIDEN
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
