PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- pen)rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
