Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis. (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Bagian . . .
SK No 247855 A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasa1 25
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
