PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 2 1
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
- penyusunan .
SK No 247854A
PRESIDEN
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Staf Ahli
