PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
- pemberian. . .
SK No 247853 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
