PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin
oleh Deputi.
