PERPRES
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
menyelenggarakan fungsi:
- perulmusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
- pen]rusunan
SK No 247852 A
PRESIDEN
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;
- pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
