PERPRES
KEMENTERIAN II{VESTASI DAN HILIRISASI
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 202l tentang Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
