PERPRES
KEMENTERIAN II{VESTASI DAN HILIRISASI
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 202l tentang Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 1S9), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
