PERPRES
KEMENTERIAN II{VESTASI DAN HILIRISASI
Pasal 13
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV...
SK No 247834 A
PRESIDEN
TATA KERJA
