Pasal 12
(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman
Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi
Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan sektor investasi prioritas.
(5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan
Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal. Bagian Keempat Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
