PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 9
(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris
Kementerian Lingkungan Hidup.
