PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
(1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan
Hidup.
(3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
(4) Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
