PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 5
Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
- Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
- Inspektorat Utama. Bagian Kedua Kepala
