PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 41
BAB 5 — TATA KER.IA
Menteri/ Kepala menyampaikan Laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala dan sewalrtu-waktu sesuai kebutuhan.
