PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 40
BAB 5 — TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPLH didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPLH.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
BPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 41 ...
SK No247971A
PEESIDEN
