PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.