PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPLH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No247970A
PEESIDEN
BAB TV
