PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
inspelrtorat.
(2) Inspektorat sebaga.imana dimalsud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan,
Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausaha.an. (a) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana darrt/ata'u 2 (dua) subbagian.
