PERPRES
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 33
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
jabatan terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Pasal 34...
SK No247969A
,,(
FRESIDEH
