PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, rnerrggttnakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 209), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
