PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 209l., menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 28. . .
SK No247557A
n
