PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No247554A
FRE3IDEN
