Pasal 12
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan
Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga pusat dan daerah dan tran sformasi digitd.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi
Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait hubungan internasional dan diplomasi lingkungan.
(3) Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya
Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kelestarian sumber daya keanekaragaman hayati dan sosial budaya.
(4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya
Alam, Energi dan Mutu Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sumber daya pangan, sumber daya alam, energi dan mutu lingkungan.
Bagran Keempat Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
