PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas pating banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan olehjabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
