PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 33
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dafam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorrl sslagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247985A Pasal 34... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2-
