PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 27
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.