Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggaralan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. SK No 247983 A Bagian . . . HTESIDEN REPUEUK INDONESIA Bagian Kesepuluh Inspektorat Utama
