PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
