PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan keb[jakan teknis di bidang pembangunan keluarga; b. pelaksanaan kebijalan teknis di bidang pembangunan keluarga; c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan keluarga; d. pemberian . . . SK No247982A FRESIDEN NEFUBUK INDONESIA -9 d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembangunan keluarga; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan keluarga; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagran Kesembilan Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
