PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 2
(1) BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BKKBN dipimpin oleh Kepala.
(1) BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BKKBN dipimpin oleh Kepala.