PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelengg.rraan keluarga berencana.
- Kepda adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana,
