PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
