PERPRES
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
