PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LTNGKUNGAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
