PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LTNGKUNGAN
Pasal 6
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
