PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 6
Kementerian Kesehatan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
