Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
2 / 13
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
