PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
12 / 13
Pada Tanggal 17 Maret 2021
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Maret 2021
Ttd.
13 / 13
