PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 36
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
