PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 35
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
