PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 33
(1) Pada Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan
9 / 13
Kementerian Kesehatan.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
