PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang ekonomi kesehatan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang teknologi kesehatan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri, terkait dengan bidang hukum kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan.
Bagian Kesebelas
Pusat
