PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 28
(1) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
8 / 13
