PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
