PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal.
