PERPRES
Peraturan Presiden No.18 Tahun 2021
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
4 / 13
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
